Rabu, 03 April 2013

Sekilas Panduan BPP-DN 2013 untuk Calon Dosen.

Akhirnya Panduan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri 2013 sudah diterbitkan oleh Dikti. Nah bagi yang mau daftar dan mengusulkan beasiswa ini, jangan lupa mempelajari Panduan ini dengan baik dan kemudian bertanya-tanya kepada sumber-sumber yang dirasa tepat dan mengetahui dengan jelas mengenai informasi-informasi beasisawa ini. Berikut beberapa informasi ringkas yang dapat saya bagikan dari panduan yang berjumlah 72 halaman ini, antara lain : 1. Syarat untuk mengikuti BPPDN adalah : tidak boleh berstatus CPNS atau PNS, bersedia menjalani ikatan dinas (1n+1, n = masa studi). 2. Ketentuan yang harus diperhatikan : a. Hanya boleh mendaftar pada satu universitas saja. b. Bagi yang pernah menerima BPP ini baik dalam maupun luar negeri, maka tidak bisa mendapatkan beasiswa ini c. Bagi yang mendapatkan beasiswa yang bersumber dari dana pemerintah Republik Indonesia, maka tidak bisa mendapatkan beasiswa ini. d. Batas Usia calon dosen adalah 26 tahun (untuk s2) dan 28 tahun (untuk S3), terhitung tanggal 1 September. e. Calon Dosen yang melanjutkan program Magister IPK S1 min 3.00 dan yang melanjutkan program doktor IPK s2 min 3.25 f. Jangka waktu pemberian BPPDN maksimal 24 bulan (S2) dan 36 bulan (S3) g. Ikatan Dinas (1n+1) h. Wajib mengikuti seluruh ketentuan akademik di Universitas yang dituju dan Permen Pendidikan Nasional no. 48 thn 2009 i. Pelanggaran pada ketentuan-ketentuan diatas mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana 2 kali dari jumlah BPPDN yang diterima. 3. Cara Mendaftar Pelamar BPP-DN terlebih dahulu mendaftarkan diri ke beasiswa.dikti.go.id/dn. Mengisi data-data yang tercantum dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. Kemudian mendaftar ke universitas dan memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh proes seleksi hingga kemudian pengumuman dikeluarkan. 4. Komponen biaya BPPDN antara lain adalah : Biaya hidep rata-rata, tunjangan domisili, biaya penelitian dan biaya buku berjumlah Rp. 3.250.000/bulan. Sementara untuk biaya pendidikan dan perjalanan disesuaikan dengan yang dikeluarkan. So jangan lupa menyimpan segala bukti pembayaran yang kamu lakukan. 5. Nah, sekarang kita juga ga mesti repot-repot menentukan universitas asal kita (universitas yang mengusulkan kita), cukup hanya mengisi PERJANJIAN antara Penerima Beasiswa Unggulan dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (formatnya ada di Lampiran 1). Jangan lupa ditempeli materai dan ditandatangani yah^^ 6. Dalam memilih program studi, sebaiknya pilih yang berhubungan dengan program studi sebelumnya. Ini akan menjadi pertimbanyan dalam memilih pelamar BPPDN. (silahkan dibaca pada halaman 11 point ke 3 7. Informasi lebih lengkap dan lanjut silahkan mengakses ke : - http://www.dikti.go.id/?page_id=2261&lang=id - http://beasiswa.dikti.go.id/dn/ - http://panduan-bu.blogspot.com/ Kira-kira begitulah penjelasan singkat yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaaat. Jika ada informasi yang salah mohon koreksi, dan jika kurang mohon ditambahi. Jangan lupa dan bosan untuk selalu mengakses informs-informasi terbaru dan kemudian membaginya dengan pelamar-pelamar yang lain. Ups, usaha mesti diiringi doa juga yah. Semoga sukses dan dinobatkan menjadi penerima BPP-DN selanjutnya. Aamiin ya Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar